Pemprov Sumut Dapat Tambahan PAD Rp300 Miliar dari Kenaikan Harga BBM

Wahyudi Aulia Siregar
Antrean pengisian BBM di salah satu SPBU. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 7,5 persen berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatra Utara (Sumut). Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi dasar Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi sebesar Rp200 di Sumut sejak 1 April lalu. 

"Forecast (perkiraan) kita bisa mendapatkan tambahan (PAD) Rp300 miliar," ujar Plt Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Sumut Achmad Fadli saat rapat dengan DPRD Sumut di Medan, Kamis (15/4/2021).

Menurutnya, kenaikan tarif PBBKB diperlukan untuk meningkatkan PAD Sumut. Kenaikan pajak ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021.

Dia menyebut, Pos PBBKB dipilih karena dianggap kenaikan pajak tersebut hanya menyasar masyarakat golongan ekonomi menengah ke atas.

"BBM nonsubsidi ini kan pangsanya menengah ke atas, jadi ini yang menurut kita paling mungkin ditingkatkan saat ini. Apalagi berdasarkan ketentuan perundang-undangan memang dimungkinkan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Tuban, Sopir Truk Antre Berjam-jam di SPBU

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Nias Utara Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Mobil Angkut BBM Terbakar Depan SPBU Toraja Utara, Jalur Trans Sulawesi Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal