Pemkot Medan Batas Usia Pelayan Publik dan Penerima Bantuan hingga 60 Tahun

Antara
Kabag Hukum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar. (ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membatasi usia profesi pelayan publik sekaligus penerima bantuan hingga 60 tahun. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat.

Kabag Hukum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan, dalam perwali tersebut, pelayanan masyarakat meliputi bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, penatua gereja, petugas gereja Katolik, ustaz, ustazah dan khatib Jumat. Mereka tidak lagi mendapat bantuan dari Pemkot Medan.

"Sementara bagi pelayan masyarakat yang lain tidak dibatasi usianya. Hal ini dilakukan karena pekerjaan yang mereka lakukan membutuhkan fisik kuat dan tergolong berat, seperti penggali kuburan," kata Laksamana, Kamis (17/6/2021).

Dia mengaku, Perwal Nomor 17 Tahun 2021 ini bukan merupakan aturan yang dibentuk secara tiba-tiba. Akan tetapi penyempurnaan dari Perwal Kota Medan Nomor 37 Tahun 2018 tentang hal yang sama..

"Itu (perwal), komitmen Pemkot Medan menghormati pelayan masyarakat. Dan ke depan bagaimana agar pekerjaan ini lebih optimal dan efektif. Selain jumlah bantuan ditingkatkan sesuai kemampuan daerah," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang

57 tahun lalu

Pemkot Medan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 25 Desember

57 tahun lalu

Jembatan Taman Cadika Ditutup usai Ambruk, Pj Sekda Medan: Kami Minta Maaf

57 tahun lalu

Tunggak Pajak Rp120 Miliar, Mall Centre Point Medan Kembali Ditutup

57 tahun lalu

Mal Centre Point Medan Bakal Dirobohkan, Seluruh Tenant Diminta Kosongkan Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal