Dia menegaskan, polisi bekerja secara professional guna mengungkap peran kedua tersangka dan memastikan bukti-bukti sesuai fakta yang sudah teruji. Kemudian dianalisis secara ilmiah, barulah ditetapkan tersangka.
"Mohon waktunya untuk kami buktikan keterlibatan mereka. Kami ungkap dengan bukti dan fakta-fakta yang bisa diuji secara ilmiah. Ini baru permulaan, awal dari pengungkapan dengan ditetapkannya 2 tersangka eksekutor," ucap mantan Asisten Operasi (Asops) Mabes Polri tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua pelaku RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor ditangkap. Satu di antaranya bahkan ditembak karena melawan saat dibekuk polisi.
Peran RAS dan YT bertugas berbeda masing-masing. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak 2 botol ukuran 1 liter air mineral seharga Rp130.000.
"Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar dan sudah dicampur, pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api bakar rumah," ucapnya.