"Akun tersebut ada di daerah Sumatera Utara, di Kota Medan. Kita lakukan pengejaran ke sana, kemarin hari Sabtu dan berhasil kita amankan seseorang yang merupakan pemilik akun tersebut. Inisialnya YS, umurnya 22 tahun," kata Yusri.
Sebelumnya, Gabriella juga telah mengakui perempuan dalam video tersebut merupakan dirinya.
"Ya (mengakui)," ujar Yusri.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menangkap dua orang pelaku yang video asusila tersebut yakni NK dan MSA.
Diketahui, video syur mirip Gabriella Larasati sempat beredar beberapa waktu lalu. Dalam tayangan berdurasi 14 detik, tampak sosok wanita mirip Gabriella tengah menari dalam kondisi setengah telanjang.
YS dijerat dengan Pasal 27 junto Pasal 45 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.