Pegawai Honorer Ini Nekat Produksi Uang Palsu di Kantor Kecamatan

Amiruddin
Ilustrasi uang palsu dicetak di kantor kecamatan (foto: istimewa)

"Tersangka itu mencetak di kantor saat kondisi sepi atau pas malam hari. Dia membelanjakan uang itu ke beberapa pedagang di kecamatan itu," ucap Muhammad Firaus, Senin (20/9/2021).

Guna mempertanggujawabkan perbuatannya, Deni dipersangkakan dengan pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia teranam 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Remaja di Jember Edarkan Uang Palsu, Modus Suruh Anak Kecil Belanja di Warung

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Purwakarta jelang Lebaran, 4 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal