"Jadi tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tak menggunakan masker. Pemerintah juga telah membagikan masker secara gratis kepada masyarakat, bahkan saat ini harga jual di pasaran sudah murah," ucapnya.
Akhyar menuturkan, Pemko Medan juga telah memberikan bantuan kepada masyarakat. Pembagian bantuan untuk tahap kedua ini juga lebih baik dari penyaluran pertama. Artinya pembagian betul-betul memperhatikan siapa yang membutuhkan.
"Waktu pembagian pertama kami belum memiliki data siapa yang betul-betul terdampak dari Covid-19 ini, karena itu pada tahap kedua kami lengkapi data sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran," katanya.
Untuk bantuan tahap kedua ini disiapkan 300.000 paket bagi 265.000-an kepala keluarga yang sudah terdata.
"Jadi masih ada sisa apabila sewaktu-waktu terjadi penambahan data," ujarnya.
Di samping itu, Pemko Medan telah mengeluarkan Perwal Kota Medan Nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dalam aturan ini tidak melarang masyarakat untuk berusaha atau berdagang, hanya saja tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
"Masyarakat tidak dilarang untuk berdagang namun jangan menyediakan makan di tempat, harus take away. Karena apabila makan di tempat, pasti tidak menggunakan masker dan dapat memicu penyebaran virus corona," katanya.