MEDAN, iNews.id – Tim gabungan dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, dan Polsek Delitua menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kematian Kuasa Hukum Walhi Sumatera Utara, Golfrid Siregar, di Underpass Titi Kuning, Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (9/10/2019). Dalam melakukan olah TKP ini, kepolisian menurunkan tim dari Traffic Accident Analysis (TAA) dan dua orang saksi.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihatini mengatakan pengerahan TAA untuk memastikan apakah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas atau bukan. Namun hingga saat ini polisi belum dapat mengambil kesimpulan.
"Kita saat ini masih melakukan penyelidikan dan belum dapat menyimpulkannya," kata Juliani.
Walhi Sumut Desak Polisi Investigasi Kematian Aktivis Lingkungan Golfrid Siregar
5 Fakta Kematian Aktivis Walhi, Nomor 2 Bikin Penasaran
Dalam olah TKP ini, polisi juga menghadirkan dua orang saksi yakni pengayuh becak yang mengantar korban ke rumah sakit serta warga yang rumahnya tidak jauh dari TKP. "Jadi mereka tadi memberikan keterangan terkait posisi korban saat pertama kali ditemukan," katanya.