Perbuatan Aipda IS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c dan Pasal 11 huruf c dan Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri jo Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam kasus tersebut, Aipda IS masih berstatus saksi. Kasusnya masih berproses di Satreskrim Polrestabes Medan.
Informasi dirangkum iNews, Hendra Syahputra tewas dianiaya sejumlah tahanan lainnya karena tidak memberikan uang Rp5 juta dengan alasan uang keamanan dan pembinaan di sel tahanan Polrestabes Medan.
Hal ini terungkap berdasarkan keterangan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dalam persidangan yang dilakukan secara virtual beberapa hari lalu.
Terdakwa mengakui perbuatannya menganiaya dan memukul korban hingga tewas karena disuruh Aipda IS, oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan.
Bahkan tahanan lain ikut menyiksa korban dan sempat memaksanya masturbasi lantaran tidak memberikan uang keamanan tersebut.