Oknum Kades di Nias Barat Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Dana Desa Rp350 Juta

Iman Jaya Lase
Polres Nias menangkap oknum kades yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

NIAS, iNews.id – Oknum kepala desa di Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. Selain mengamankan barang bukti paket sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp350 juta yang ditemukan dalam rumah pelaku.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Ada dua pelaku diamankan yang merupakan pengguna narkoba. Satu di antaranya oknum kades.

“Kami temukan sabu 0,84 gram di tubuh pelaku (kades). Dan saat geledah rumahnya, ada uang tunai Rp350 juta dalam laci yang disebut pelaku dana desa,” ujar Kapolres saat ekspose Polres Nias, Sabtu (7/3/2020).

Identitas kades tersebut yakni berinisial YG (55), warga Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Sementara seorang lagi yang ditangkap yaitu BHZ, warga Desa Sisobahili Tanose’o. Keduanya terbukti memakai dan menyimpan narkotika jenis sabu.

YG dijerat kasus narkoba dan juga diselidiki unit Tipikor atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Hal ini setelah ditemukan uang Rp350 juta di lemari dalam kamar pelaku. Keterangannya, uang itu baru dia cairkan melalui rekening pribadi untuk keperluan dana desa.

“Unit Tipikor sudah bergerak menyelidiki keberadaan uang ini. Karena seharusnya tidak boleh ada penarikan uang sebesar ini (Rp350 juta) oleh kepala desa,” kata Kapolres.

Saat ini, kedua pelaku BHZ dan YG telah ditetapkan tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal