Oknum ASN BNN Asahan Rampas Motor pakai Senpi Milik Kantor, Dihukum 9 Bulan Penjara

iNews TV
Polisi saat mengamankan pelaku perampasan menggunakan senjata api. (Foto: iNews TV)

“Sudah ada vonis hakim hukuman pidana 9 bulan. Para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir,” ujar Alfonsius, Rabu (14/1/2026).

Mereka didakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa senjata api dan amunisi yang digunakan para terdakwa dikembalikan kepada BNN Asahan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pabrik Senpi Ilegal di Sumedang Terbongkar, Polisi Tangkap 5 Orang

57 tahun lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Komplotan Maling Motor Todongkan Senpi ke Warga di Jakbar, Diburu Polisi!

57 tahun lalu

Pengedar Narkotika di Bengkulu Dilumpuhkan, Sempat Tembak Polisi tapi Senpi Gagal Meletus

57 tahun lalu

Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal