Oknum ASN BNN Asahan Rampas Motor pakai Senpi Milik Kantor, Dihukum 9 Bulan Penjara

iNews TV
Polisi saat mengamankan pelaku perampasan menggunakan senjata api. (Foto: iNews TV)

ASAHAN, iNews.id - Tiga terdakwa kasus perampasan motor menggunakan senjata api menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran. Satu dari tiga terdakwa merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Asahan.

Ketiganya divonis hukuman sembilan bulan penjara. Putusan vonis dibacakan majelis hakim untuk ketiga terdakwa masing-masing bernama Irvansyah, Nurdianto, dan Haidar Razali Fikri yang merupakan oknum ASN di BNN Asahan. 

Dalam persidangan terungkap, ketiganya menggunakan tiga pucuk senjata api milik BNN lengkap dengan amunisi saat melakukan aksinya di Pulau Rakyat, Asahan. Perbuatan tersebut kemudian berujung pada proses hukum hingga ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni sembilan bulan kurungan penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kisaran Alfonsius Siringo-ringo membenarkan putusan tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pabrik Senpi Ilegal di Sumedang Terbongkar, Polisi Tangkap 5 Orang

57 tahun lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Komplotan Maling Motor Todongkan Senpi ke Warga di Jakbar, Diburu Polisi!

57 tahun lalu

Pengedar Narkotika di Bengkulu Dilumpuhkan, Sempat Tembak Polisi tapi Senpi Gagal Meletus

57 tahun lalu

Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal