Niat Tanam Alpukat di Ladang Mertua, Pria Ini Ditangkap gegara Kebablasan Bakar Bukit

Antara
Seorang laki-laki DES (kemeja merah) pelaku pembakaran perbukitan Tor Simarbaring ditahan Polres Sibolga. (Foto: Antara/HO)

"Kemudian tersangka akan menanam pepaya, karena lahan sudah semak.Tersangka membakar tumpukan daun-daun yang telah kering dengan menggunakan mancis secara berurutan," ucapnya.

Sormin mengatakan, berselang lima menit kemudian api menyala dan tersangka khawatir nyala api menjalar. Sehingga DES memukul-mukul pelepah sagu pada tumpukan daun-daun yang telah kering.

Namun usaha tersangka tidak berhasil dan api semakin membesar sehingga panik dan berlari menuju rumah. Pada pukul 20.00 WIB tersangka diringkus petugas.

Perbuatan tersangka tidak sampai menimbulkan korban jiwa, namun kebakaran tersebut berdampak kerusakan lingkungan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga.

"Tersangka melanggar Pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar dan paling tinggi Rp10 miliar," kata Kasi Humas Polres Sibolga.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri Ungkap Jumlah Tersangka Karhutla Naik jadi 83 Orang, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Kabut Asap Selimuti Kota Palembang, Warga: Abu Sisa Kebakaran Masuk Rumah

57 tahun lalu

Kebakaran di Gunung Bombo Polewali Mandar, Api Dekati Permukiman Warga

57 tahun lalu

Belasan Hektare Lahan Hutan Gunung Barang Majalengka Terbakar, Permukiman Warga Terancam

57 tahun lalu

Dalam Sehari, 4 Titik Lahan dan Hutan di Sukabumi Terbakar Hebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal