Napi Bayar Rp50 Juta ke Sipir Lubukpakam, Kemenkumham: Kami Tidak Tahu

Sindonews
Terduka oknum sipir Lapas Lubukpakam yang ditangkap BNN atas kasus narkoba dalam penjara. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) mengaku tidak mengetahui oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Lubukpakam menerima uang ‘SPP’ Rp50 juta per pekan dari narapidana (napi) untuk memperlancar bisnis narkoba.

Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting mengatakan, sejauh ini yang diketahui pihaknya baru menyangkut penangkapan oknum sipir. Sementara terkait napi yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas belum diketahuinya.

"Soal sipir yang diberikan Rp50 juta itu juga kami belum tahu. Yang tahu ya cuma ada pegawai kami yang ditangkap BNN. Hasilnya bagaimana belum tahu sampai saat ini," katanya, Senin (24/9/2018).


Menurutnya jika benar, persoalan sipir yang diberikan uang untuk memperlancar masuknya narkoba ke dalam Lapas baru kali ini terjadi. "Untuk sementara informasinya masih begitu. Baru kali ini seperti itu. Informasinya sepengetahuan saya belum pernah ada kasus seperti ini," ujarnya.

Dia menuturkan, jika memang terbukti nantinya akan diperiksa tim pemeriksa yang telah dibentuk dalam kasus tersebut. "Kita jangan menebak-nebak. Artinya, tunggu keputusan yang pasti. Nanti kalau memang sudah terbukti dia tersangkanya, silakan nanti diperiksa sama tim pemeriksa terkait dengan kasus ini," tuturnya.

Kemenkumham Sumut kata dia, masih menunggu bukti hukum yang pasti untuk menindak tegas pegawainya. "Ya tidak mungkin asal tindak gitu saja kalau enggak ada bukti. Walaupun memang dia pegawai kami yang sudah ditangkap tapi kan kepastian hukum sampai di mananya belum tahu. Karena itu kami masih harus jelas menindak lanjuti terkait kepegawaiannya," ucapnya.

Diketahui, fakta baru sebelumnya diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) atas penyelidikan kasus oknum sipir Lapas Lubukpakam yang nyambi jadi kurir narkoba dan melibatkan sejumlah napi. Hasil pengembangan, napi yang mengendalikan narkoba dari dalam sel tahanan itu membayar Rp50 juta tiap pekannya untuk kelancaran bisnis barang haram tersebut yang dikendalikan dari dalam penjara. Dana itu biasa disebut dengan sandi ‘uang SPP’.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal