Mobil Warga Medan Disita gegara Tunggak Pajak Rp60 Juta, bila Tak Bayar Akan Dilelang

Wahyudi Aulia Siregar
Penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara atas mobil milik seorang wajib pajak yang menunggak hingga Rp 60 Juta di Medan. (Dokumentasi Ditjen Pajak)

MEDAN, iNews.id - Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset wajib pajak berupa satu unit mobil. Penyitaan dilakukan lantaran warga tersebut memiliki tunggakan pajak sebesar Rp60 juta.

Kepala KPP Pratama Medan Timur Iman Pinem mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah berbagai upaya penagihan sebelumnya tidak mendapat tanggapan yang baik dari wajib pajak. Prosesnya dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Medan Timur.

Iman mengaku pihaknya telah menjalankan semua prosedur sesuai dengan regulasi. Namun semua upaya persuasif yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

"Langkah penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan sebelumnya berupa surat teguran dan surat peringatan yang tidak membuahkan hasil,” ujar Iman, Rabu (3/7/2024).

Dia menyebut mobil yang disita akan diamankan JSPN KPP Pratama Medan Timur. Aset tersebut diamankan dan wajib pajak diberi kesempatan untuk menyicil utang pajaknya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Penagih Utang di Pacitan Ditangkap Massa usai Salah Sita Motor Warga

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Beri Diskon 50 Persen, Wali Kota Cirebon Kini Kaji Pembebasan Tunggakan PBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal