Paman korban berharap, Polres Tapanuli Selatan bisa segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku sesegera mungkin. Karena selama ini, keluarga terduga pelaku sudah beberapa kali mengintimidasi korban.
“Keluarga pelaku ini mengintimidasi dan sudah beberapa kali datang ke rumah keponakan saya," ujarnya.
DP mengungkapkan, korban DRP merupakan lima bersaudara. Dia memiliki empat adik yang masih kecil. Mereka merupakan anak yatim dan tergolong keluarga ekonomi lemah.
Menyikapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Paluta melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Tapanuli selatan.
"Keluarga korban sudah membuat laporan resmi ke Polres Tapsel semalam dan sedang diproses penyidik,” ujar Ketua LPA Paluta Mula Tua Parlindungan Siregar alias Aseng, Rabu (11/3/2020).
Aseng mengaku akan terus memantau perkembangan kasus pencabulan ini hingga tuntas sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku. Pengungkapan kasus seperti ini diharapkan dapat berdampak untuk menekan angka kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Indonesia, khususnya di Kabupaten Paluta.
"Belakangan ini di Paluta makin tinggi kasus tindak kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saya berharap adanya peranan serius dari pemerintah daerah menyelenggarakan kegiatan yang sifatnya edukasi untuk pencegahan," ujar Aseng.