Minta Pindah Tugas demi Dampingi Anak Berkebutuhan Khusus, Guru ASN di Paluta Dipecat Bupati

Wahyudi Aulia Siregar
ASN bernama Farida Chairani melaporkan Bupati Paluta Andar Amin ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan karena tidak terima dipecat Bupati Andar Amin Harahap. (Foto: MPI/Wahyudi Aulia)

Farida mengatakan, sebenarnya telah mengajukan permintaan klarifikasi dan sanggahannya ke Bupati Paluta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Paluta atas Keputusan Bupati tersebut, lewat surat tertanggal 26 Maret 2021. Namun, hingga kini belum ada jawaban yang pasti mengenai dasar penetapan keputusan pemecatannya. 

Farida hanya disebutkan telah melakukan perbuatan berupa tidak masuk kerja dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah. Perbuatan itu dikaitkan dengan Pelanggaran Pasal 7 ayat 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Kalau memang saya tidak masuk kerja, seharusnya ada surat peringatan dan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait tidak masuk kerja dan permasalahannya," kata Farida.

Saat hal ini dikonfirmasi ke Kepala BKD Paluta Hasan Basyri Siregar, dia menyebutkan pemecatan Farida Chairani disebut sudah sesuai dengan aturan. Farida Chairani dianggap sudah tidak masuk kerja bertahun-tahun dan sudah sering dipanggil-panggil oleh Inspektorat.

Hasan juga memastikan Farida sudah tidak bisa lagi diaktifkan sebagai ASN. Apalagi pemecatan sudah berlangsung tiga bulan dan upaya bandingnya sudah lewat 14 hari.

Sementara Staf Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Mory Yana Gultom yang menerima laporan dari Farida Chairani mengatakan, akan melakukan verifikasi. Ombudsman segera menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan Farida.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal