Roman mengatakan, penangkapan terhadap RR setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang memiliki senpi tanpa mempunya izin.
Selanjutnya, pada Selasa (18/1/ 2022), tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan terhadap aduan warga itu.
“Pada Rabu (19/1/2022), Tim Ops Reskrim Polres Tapsel langsung mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya, tim langsung menangkapnya saat duduk disalah satu warung tidak jauh dari Pos Lantas Polisi,”ujar Kapolres Tapsel.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, satu pucuk senjata api genggam rakitan serta amunisi sebanyak empat butir.