Mau Pesta Sabu, 2 Pemakai Narkoba Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto: istimewa)

Atas penemuan barang bukti tersebut, kedua tersangka lalu diboyong ke Polsek Medan Area. Kepada petugas tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut. 

"Dua orang DPO yakni Rudi sebagai bandar narkoba, dan Ijul alias Joker orang yang menyuruh membeli narkoba masih dalam pengejaran," kata Sawangin.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 1 subsider Pasal 112 ayat1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal