Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi

Wahyudi Aulia Siregar
Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga saat ditangkap tim Intel kejaksan Tinggi Sumut. (istimewa)

MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala Bagian Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga dituntut hukuman 10 tahun. Dia terjerat perkara dugaan korupsipenggelembungan cek perusahaan. 

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Ruang Cakra VIII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/7/2021). 

Dalam perkara tersebut, Zainal dituntut penggelembungan cek senilai Rp10,9 miliar yang diduga dilakukan antara tahun 2015 hingga April 2018.

Zainal tidak sendirian, dalam kasus ini JPU juga meminta Majelis Hakim menghukum mantan Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Asnan Siregar dengan 3 tahun penjara.

Kepada Asnan Siregar, JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Zainal Sinulingga, JPU meminta membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal