Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi

Wahyudi Aulia Siregar
Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga saat ditangkap tim Intel kejaksan Tinggi Sumut. (istimewa)

MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala Bagian Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga dituntut hukuman 10 tahun. Dia terjerat perkara dugaan korupsipenggelembungan cek perusahaan. 

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Ruang Cakra VIII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/7/2021). 

Dalam perkara tersebut, Zainal dituntut penggelembungan cek senilai Rp10,9 miliar yang diduga dilakukan antara tahun 2015 hingga April 2018.

Zainal tidak sendirian, dalam kasus ini JPU juga meminta Majelis Hakim menghukum mantan Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Asnan Siregar dengan 3 tahun penjara.

Kepada Asnan Siregar, JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Zainal Sinulingga, JPU meminta membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

6 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

11 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

11 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

11 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal