LPSK Siap Beri Perlindungan Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Wahyudi Aulia Siregar
Kondisi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pascadigeledah petugas. (Foto: iNews/Erwinsyah Nasution)

LPSK menyebut upaya tersebut sebagai langkah maju dan mereka optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional. 

“Langkah Kabreskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat nonaktif,” katanya. 

Hasto mengatakan, menurut hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal. 

Dari sejumlah fakta yang ada, LPSK beranggapan bahwa Polri memang perlu untuk mendalami kasus tersebut lebih jauh karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana. 

“Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang” ujar Hasto.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bantuan Tak Merata, Korban Banjir Demo di Kantor Bupati Langkat

57 tahun lalu

LPSK Soroti Luka Korban Selamat dari Penembakan Polisi: Kalau Terserempet Kok Sampai Segitunya

57 tahun lalu

LPSK Temukan Fakta Kasus Siswa SMK Ditembak Polisi di Semarang: Tidak Ada Tawuran

57 tahun lalu

LPSK Periksa 5 Terpidana Kasus Vina di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong Bandung

57 tahun lalu

Takut Diteror, Saksi Mata Kasus Vina Cirebon Minta Bantuan LPSK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal