MEDAN, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam tindakan represif polisi dalam melakukan pengamanan aksi demontrasi mahasiswa yang berakhir ricuh pada Selasa (24/9/2019) lalu. Mereka menilai cara aparat menangani pengunjuk rasa menciderai demokrasi di Indonesia dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Wakil Sekjen LBH Medan Irfan Syahputra mengatakan, polisi gagal dalam mengamankan tugas di sektor keamanan sebagai pengayom masyarakat. Sebab dalam sistem negara demokrasi, kebebasan berpendapat dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Akibat tindakan represif polisi, puluhan mahasiswa luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit," ujar Irfan Syahputra, Jumat (27/9/2019).
Irfan juga menyesalkan penangkapan para mahasiswa saat unjuk rasa. Dia berharap polisi secara transparan mengungkap kasus kericuhan yang terjadi.
"Harapan kami teman-teman mahasiswa yang ditangkap saat demonstrasi ricuh dapat segera dibebaskan jika tidak terbukti melakukan kericuhan seperti yang digambarkan," katanya.