MEDAN, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) memutuskan untuk menghentikan operasional perjalanan kereta api untuk jarak menengah. Langkah ini sebagai respon atas keputusan pemerintah pusat yang melarang masyarakat mudik di tengah pandemi Covid-19.
PT KAI Divre I Sumut memutuskan hanya mengoperasikan kereta api Srilelawangsa relasi Medan-Binjai (PP). Kereta api ini beroperasi sebanyak delapan kali dalam sehari.
"KAI Divre I Sumut hanya menjalankan KA lokal dan angkutan barang saja," kata Vice President PT KAI (Persero) Divre I Sumut, Daniel Hutabarat, Sabtu (25/4/2020).
Daniel menerangkan, pembatalan perjalanan kereta api mulai efektif diberlakukan Sabtu (25/4/2020) hingga 31 Mei 2020 mendatang.
"Pembatalan perjalanan kereta api ini untuk mendukung kebijakan pemerintah, yakni Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pembatasan pergerakan orang," katanya.