Hasil rekaman CCTV, korban diketahui berada di Jalan HM Yamin hendak menuju kosnya dengan menumpang angkot trayek 103, Sabtu (12/4/2020). Petugas mengidentifikasi angkot tersebut dikemudikan Tomi Keliat.
"Tersangka Tomi Keliat mengakui perbuatannya. Dia mengaku bersama dengan rekannya Tato Sembiring membunuh korban dengan cara mencekik dan membantingnya hingga meninggal dunia," kata Isir.
Seusai membunuh, kedua pelaku membuang mayat korban di kawasan Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu.
Sementara ponsel milik korban diambil pelaku Tato Sembiring. Keesokan harinya, tubuh korban ditemukan warga saat hendak mencuci di Sungai Bekala. Posisinya telentang di bagian anak tangga menuju sungai.
"HP korban diambil untuk selanjutnya dijual dan hasilnya dibagi dua," ucapnya.
Dari keterangan tersangka Tomi, petugas kemudian melakukan pelacakan kode IMEI ponsel milik korban. Hasil pelacakan, ponsel itu diketahui sudah berada di tangan Marlon.