Saat itu, tersangka langsung memukul korban dari belakang menggunakan kursi kayu. Begitu korban terjatuh, tersangka membekap mulut dan menusukkan pisau di lehernya hingga tewas.
“Motifnya dendam, tersangka ini memiliki utang yang tak mampu dibayarnya dan terus ditagih korban,” ujar Kapolsek.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika utangnya mencapai puluhan juta rupiah kepada korban. Bunga dari utang terus bertambah hingga dia tidak mampu membayar. Masih dari pengakuannya, korban sempat mengancam, jika tak mampu membayar, maka akan memberitahu ke mertua tersangka jika dia memiliki utang.
Takut diketahui mertuanya, pelaku dengan gelap mata menghabisi nyawa korban dengan pisau yang telah disiapkan. Saat bergumul, korban sempat menjerit hingga tersangka menyumpal mulut dan mengikatnya kedua tangan korban.
Kemudian untuk menghilangkan jejak, pelaku menyetel radio dengan suara keras agar seolah-olah di dalam rumah korban ada orang dan mengunci pintunya dari luar.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kursi, baju korban, sepeda motor, serta ID Pers yang dipakai korban saat datang ke TKP untuk memastikan kondisi di lokasi pembunuhan. Sementara pisau yang dipakai untuk membunuh, dibuang tersangka ke aliran sungai di kawasan Amplas.
“Kami jerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan dimungkinkan mengenakan pasal pembunuhan berencana namun masih didalami,” tuturnya.