Kronologi 3 Perampok di Paluta Kuras Harta dan Perkosa Korban di Depan Suami

Abdul Rahman Hasibuan
Ketiga tersangka perampokan disertai perkosaan saat diamankan di Mapolsek Padangbolak. (iNews/Abdul Rahman)

Seusai memperkosa korban, para tersangka langsung menguras harta benda seperti uang Rp600.000, dua ponsel dan satu motor.

"Petugas Jatanras Polsek Padang Bolak langsung menangkap ketiga tersangka yang diketahui warga Tapanuli Selatan. Dua dari tiga pelaku dilumpuhkan petugas dengan timah panas,” kata Elhaj.

Tersangka Candra Rangkuti mengaku, aksi pemerkosaan itu dia lakukan dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). Awalnya mereka hanya berniat mencuri di rumah tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi

57 tahun lalu

IRT Tewas dalam Rumah di Takalar, Emas 33 Gram Hilang Diduga Dirampok

57 tahun lalu

Perampokan Minimarket di Tangerang Terekam CCTV, Pelaku 2 Orang Bawa Senpi

57 tahun lalu

Ibu dan Anak Korban Longsor Tapanuli Selatan Ditemukan Tewas Setelah 2 Hari Pencarian

57 tahun lalu

Pascakonflik di Adonara NTT, 52 Senjata Rakitan Diserahkan Warga ke Polres Flores Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal