Kotak suara juga dijamin akan tahan dan kuat dengan beban hingga 100 kilogram lebih. Hal itu dibuktikan sendiri oleh Komisioner KPU Medan Zefrizal dan M. Rinaldi Khair. Kotak suara bisa menahan beban dua orang yang duduk di atasnya.
"Berat saya 68 kilogram, Bang Rinaldi 70 kilogram. 100 kilogram lebih mampu menahan beban saat kami dudukin. Tapi jangan pulak semua kotak kalian jadikan tempat duduk pas di TPS sana," ujar dia.
Penemuan kotak suara jenis karton kedap air ini sungguh sangat revolusioner. Selain mudah disimpan, mudah didistribusikan, juga efisien. Ratusan miliar uang negara telah dihemat untuk satu item logistik pemilu yang fungsinya sama dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
"KPU ingin mendorong penggunaan logistik pemilu ke depan pada jenis yang mudah, ramah lingkungan, aman dan kuat untuk dipakai," kata alumni Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.
Pengadaan kotak suara sesuai dengan Peraturan KPU No 15 Tahun 2018, Pasal 7 ayat 1 disebutkan kotak suara sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1 terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
Lalu pada ayat 2 disebutkan kotak suara merupakan barang habis pakai atau satu kali pakai. Selanjutnya di ayat 3, kotak suara berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 sentimeter dan tinggi 60 sentimeter.
"Semua isi pasal tersebut telah melalui proses konsultasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI dan telah disetujui," tutup Zefrizal.