KPU Medan Jamin Hak Pilih Penderita Covid-19

Stepanus Purba
Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair saat memberi bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara kepada PPK dan PPS, Jumat (20/11/20). (Foto: istimewa)

Rinaldi mengatakan pihaknya akan melayani pasien Covid-19 dari pukul 12.00 WIB-13.00 WIB dengan tetap memperhatikan jumlah orang yang menggunakan hak pilih dan ketersediaan surat suara.

"Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia," ucapnya.

Dalam penerapan protokol kesehatan pada pemungutan suara, ada beberapa item perlengkapan protokol pencegahan Covid-19 di TPS. Di antaranya di TPS harus tersedia tempat cuci tangan dan sabun, handsanitizer, sarung tangan medis untuk KPPS, masker, tempat sampah, face shield, alat pengukur suhu, disinfektan, dan spidol.

Setiap pemilih yang datang ke TPS akan diukur terlebih dulu suhu tubuhnya. Pemilih dengan suhu 37,30 derajat Celsius atau lebih akan disediakan bilik khusus untuk menggunakan hak pilihnya.

"Lokasi TPS juga akan disemprot disinfektan secara berkala," ucapnya.

Tak hanya itu, petugas KPPS, PTPS dan saksi yang memiliki suhu di atas 37,39 derajat celcius akan dilarang bertugas. Hal ini sesuai dengan pasal 71 ayat 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal