MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka pendaftaran bakal calon pasangan wali kota dan wakil wali kota Medan pada Pilkada Serentak 2020. Sesuai jadwal, pembukaan berlangsung selama tiga hari di awal September.
"Pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan dibuka selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 September 2020," ujar Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik, Sabtu (29/8/2020).
Dia mengatakan, pendaftaran peserta Pilkada Medan 2020 dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian pada hari terakhir hingga tengah malam atau pukul 24.00 WIB.
Menurutnya saat pendaftaran, pimpinan partai politik pengusung (ketua dan sekretaris) wajib datang. Termasuk juga pasangan calon yang diusung.
“Kami imbau kepada parpol agar tidak mendaftar saat injury time untuk mengantisipasi kekurangan berkas. Kalau mendaftar di awal, kemudian ada berkas yang kurang masih ada waktu untuk dilengkapi. Namun jika mendaftar hari terakhir lalu ada berkas urang lengkap, dengan sangat menyesal KPU akan menolaknya," kata Agussyah.