KPU Batasi Dana Maksimal Kampanye Medan Sebesar Rp36 Miliar

Stepanus Purba
Komisioner KPU Medan saat mengumumkan maksimal besaran pengeluaran dana kampanye Pilkada Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membatasi dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan. Masing-masing pasangan calon maksimal mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp36 miliar.

Komisioner KPU Medan, Zefrizal mengatakan setiap pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan maksimal mengeluarkan dana di masa kampanye sebesar Rp36,247 miliar. Dia mengatakan pasangan calon dalam mengeluarkan dana kampanye tidak bisa melebihi besaran yang sudah disepakati.

"Batasan pengeluaran ini sifatnya mengikat. Pembatasan ini diatur dalam Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2020 tentang Dana Kampanye. Angka itu juga sudah disepakati" ucap Zefrizal, Rabu (28/10/2020).

Karena bersifat mengikat, Zefrizal mengatakan ada konsekuensi terkait pasangan calon yang mengeluarkan dana di atas besaran yang sudah ditentukan.

"Jika misalnya ada paslon yang ngeyel tetap mengeluarkan dana kampanye melebih dari apa yang sudah ditetapkan maka paslon bisa didiskualifikasi," katanya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Cepat! Bobby Nasution Turun Tangan soal Bantuan Bencana di Tapteng

57 tahun lalu

Bobby Nasution Gratiskan Biaya SMA-SMK di 6 Daerah Terdampak Bencana

57 tahun lalu

Kata Gubernur Bobby soal Penarikan Bantuan UEA untuk Korban Banjir Medan

57 tahun lalu

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya

57 tahun lalu

1.000 Unit Hunian Tetap Disiapkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal