MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membatasi dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan. Masing-masing pasangan calon maksimal mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp36 miliar.
Komisioner KPU Medan, Zefrizal mengatakan setiap pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan maksimal mengeluarkan dana di masa kampanye sebesar Rp36,247 miliar. Dia mengatakan pasangan calon dalam mengeluarkan dana kampanye tidak bisa melebihi besaran yang sudah disepakati.
"Batasan pengeluaran ini sifatnya mengikat. Pembatasan ini diatur dalam Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2020 tentang Dana Kampanye. Angka itu juga sudah disepakati" ucap Zefrizal, Rabu (28/10/2020).
Karena bersifat mengikat, Zefrizal mengatakan ada konsekuensi terkait pasangan calon yang mengeluarkan dana di atas besaran yang sudah ditentukan.
"Jika misalnya ada paslon yang ngeyel tetap mengeluarkan dana kampanye melebih dari apa yang sudah ditetapkan maka paslon bisa didiskualifikasi," katanya.