Korupsi Pembangunan Jalan Nasional di Taput, 3 Tersangka Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Para tersangka saat digiring sari Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Lapas Tanjung Gusta Medan (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara  (Sumut) menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (21/7/2023). Dugaan korupsi pada proyek yang masuk pada tahun anggaran 2019 senilai Rp466.437.818.

Kepala Kejati Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan ketiga tersangka yang ditahan yakni IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML). 

"Tiga tersangka dipersangkakan dengan  Pasal 2 ayat (1) Subsider  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"  kata Yos, Jumat (21/7/2023).

Adapun posisi kasusnya yakni pada tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara CS dengan anggaran dana sebesar Rp15.601.242.000 tahun anggaran 2019. Bahwa Pekerjaan Pembangunan Silangit–Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta). Bahwa telah terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal