Korupsi Biaya Pemungutan PBB, Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Stepanus Purba
Ilustrasi persidangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MEDAN, iNews.id - Mantan Bupati Labuhanbatu Kharuddin Syah alias Buyung dituntut satu tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp2,186 miliar selama periode 2013-2015. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/1/2022). 

Saat membacakan tuntutan, JPU mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakawa juga dijerat menggunakan Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke 1 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama  1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap JPU Hendrik Sipahutar dalam persidangan yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

Namun Buyung tidak dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kerugian kepada negar. Pasalnya, seluruh kerugian sudah dikembalikan. 

"Uang pengganti tidak dikenakan, karena kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya,"ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal