Komplotan Pencuri Modus Polisi Gadungan Diringkus Polsek Sunggal

Ahmad Ridwan Nasution
Para polisi gadungan saat diamankan di Polsek Sunggal, Kamis (10/9/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution).

Yasir mengatakan dari hasil pemeriksaan delapan tersangka tersebut diketahui jika kejahatan modus menyaru sebagai petugas tersebut sudah berulang kali dilakukan.

Bahkan sejumlah berkas-berkas palsu berupa surat-surat kepolisian yang digunakan untuk mengancam korban juga ditemukan. Para pelaku mengaku sering merazia dan mengancam korban untuk mendapatkan uang.

"Atas perbuatan para pelaku ini, kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana, dugaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pohon Mahoni Berusia 100 Tahun Tumbang Timpa 4 Rumah di Medan, 2 Anak Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal