Yasir mengatakan dari hasil pemeriksaan delapan tersangka tersebut diketahui jika kejahatan modus menyaru sebagai petugas tersebut sudah berulang kali dilakukan.
Bahkan sejumlah berkas-berkas palsu berupa surat-surat kepolisian yang digunakan untuk mengancam korban juga ditemukan. Para pelaku mengaku sering merazia dan mengancam korban untuk mendapatkan uang.
"Atas perbuatan para pelaku ini, kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana, dugaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.