“Jadi kelompok ini terbentuk dalam penjara karena ketiga tersangka merupakan residivis,” katanya.
Identitas mereka yakni Awen, Iswanto dan Ijal. Selama ini, mereka telah beraksi enam kali di berbagai lokasi di Kabupaten Deliserdang. Dalam aksinya, mereka menggunakan jimat berupa tanah kuburan yang ditaburkan ke atap rumah korban. Tujuan agar pemilik rumah tidur dan pelaku leluasa beraksi.
“Selain ketiga tersangka, kami juga amankan barang bukti dua unit motor, kunci leter T, linggis, tabung gas, dispenser, dua buah tas, surat tanah, serta tanah kuburan terbungkus kain putih,” kata Kapolsek.
Pengakuan para tersangka, hasil curian itu mereka jual dan uangnya dipergunakan untuk membeli narkoba. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.