Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar

iNews
Kejati Sumut kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. (Foto: iNews).

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. Dengan pengembalian terbaru, seluruh kerugian negara dalam perkara ini dinyatakan telah tuntas.

Pada Senin (24/11/2025), penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari PT Nusa Dua Propertindo sebesar Rp113,435 miliar. Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, Kejati juga telah menerima Rp150 miliar. 

Total kerugian negara yang mencapai Rp263,435 miliar kini resmi dikembalikan seluruhnya. Kerugian negara ini muncul karena PT Nusa Dua Propertindo tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU yang berubah menjadi HGB. 

Perbuatan tersebut diduga melibatkan empat tersangka, yakni Irwan Perangin Angin (mantan Direktur PTPN II), Iwan Subakti (Direktur PT NDP Askani), Abdul Rahim Lubis (Kepala Kanwil BPN Sumut) serta Kepala BPN Deli Serdang.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga menjaga keadilan dan kemanfaatan. Termasuk memastikan kepentingan konsumen dan operasional perusahaan tetap berjalan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Uang Rp150 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Aset PTPN I

57 tahun lalu

Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Ciputra, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I

57 tahun lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal