"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap 10 orang tersangka lainnya," katanya.
Isir mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan kelompok geng motor Ezto. Tak hanya itu, dia juga mengingatkan kelompok geng motor lainnya untuk tidak berbuat onar di Kota Medan.
"Kita tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada kelompok geng motor yang masih membuat onar di Kota Medan," ucapnya.
Karena perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.