Kericuhan Eksekusi Lahan di Medan, Petugas Juru Sita Dilempari Kotoran Manusia

Wahyudi Aulia Siregar
Ahmad Ridwan Nasution
Suasana kericuhan eksekusi lahan bekas bangunan SPBU di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Senin (21/8/2023). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Di sisi lain, Rosdiana Tamba yang juga terlibat dalam kasus ini, mengklaim telah melunasi utangnya sebesar Rp1 Miliar kepada sebuah bank. Dia mengungkapkan keheranannya atas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Medan.

Kuasa hukum Rosdiana, Supriono Tarigan mengatakan mereka masih dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berharap eksekusi ditunda sementara waktu.

“Kami meminta untuk menangguhkan dan meminta untuk ditunda,” kata Supriono Tarigan.

Pemberitahuan eksekusi yang diberikan kepada pihak Herman Arbi juga menjadi perdebatan. Sebab pihak Rosdiana Tamba menganggapnya terlalu singkat sebelum pelaksanaan eksekusi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal