Kepsek Aniaya Siswa SMK hingga Tewas di Nisel Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Jonirman Tafonao
Kepsek SZ tersangka penganiaya siswa SMK hingga tewas saat diperiksa Satreskrim Polres Nias Selatan. (Foto: Ist)

NIAS SELATAN, iNews.id - Kepala SMKN1 Siduaori berinisial SZ menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaansiswa SMK hingga tewas di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut). Dia dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kepada tersangka SZ dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak," ujar Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing, Kamis (25/4/2024).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54

"Untuk selanjutnya Polres Nias Selatan akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa demi terangnya kasus ini," katanya.

Sebelumnya, oknum kepsek SZ ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 April 2024. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Nias Selatan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Dangkal Guncang Nias Selatan Hari Ini, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal