Keponakan Aniaya Paman hingga Tewas di Gunungsitoli Gara-gara Tumpahkan Mi Goreng

Iman Jaya Lase
Tersangka YG yang menganiaya paman hingga tewas bersama dua temannya dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolres Nias, Sumut, Rabu (23/10/2019). (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

Setelah korban meninggal dunia, keluarga melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

“Dari hasil autopsi, korban meninggal karena ada luka di kepala bagian belakang akibat benda tumpul yang diduga akibat penganiayaan,” kata Deni.

Polres Nias kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Namun, baru satu di antaranya yang telah diamankan, yakni keponakan korban, YG.

“Sementara tersangka WG dan DG masih kami lakukan pencarian dan telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Kapolres Nias mengatakan, atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 Huruf 3e Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

6 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

9 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal