Kepala Dusun Ditangkap karena Rusak Mobil BNN Deliserdang untuk Lindungi Bandar Sabu

Amiruddin
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi memberikan keterangan pers mengenai penangkapan dua tersangka perusak mobil BNNK Deliserdang, Jumat (7/8/2020). (Foto: iNews/Amiruddin)

Kapolresta Deliserdang mengatakan, kedua tersangka ini diancam dengan pasal berbeda. Untuk Kepala Dusun berinisial IL, merupakan tersangka menghalangi tugas BNNK dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Satu lagi berinisial AN disangkakan dengan pasal perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” ujarnya.

Kasus penyerangan dan perusakan mobil BNNK Deliserdang itu terjadi saat BNN Deliserdang menggerebek DPO bandar narkoba berinisial IP di Desa Raugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (5/8/2020). Pelaku yang sudah ditangkap terpaksa dilepaskan karena warga mengamuk dan berupaya menyerang.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Fantastis! Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar Digagalkan di Tol Lubuk Pakam, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Terkuak! Hasil Lab BNN Pastikan Paket Misterius di Pesisir Pangkep Ternyata Sabu

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal