Kelakuan Suami di Gunungsitoli, Disuruh Cari Kerja malah Hajar Istri

Jonirman Tafonao
Suami yang menganiaya istri saat ditahan di Polres Nias. (Foto: MPI/Jonirman Tafonao)

Namun saat itu istrinya melakukan permohonan untuk dilakukan restorative justice (RJ) sehingga sang suami dibebaskan 11 September lalu.

Siapa sangka, AZ tak merasa kapok. Berselang lima hari setelah keluar dari penjara, dia kembali menganiaya istrinya. 

"Kepada tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Bidan RSUD Besuki Situbondo Tewas Ternyata Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

57 tahun lalu

Ngeri! Suami di Kebumen Diduga Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal