Kejati Selamatkan 243 Hektare Lahan Sport Center Sumut dari Aktivitas Penggarap

Wahyudi Aulia Siregar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu. (Foto: istimewa)

Agar pembangunan tersebut dapat terlaksana dan proses percepatan pembangunan untuk kepentingan negara terealisasi, Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo  memerintahkan melakukan tindakan yustisia berupa tindakan persuasif untuk mengamankan tanah di lokasi sport center dari para penggarap.

"Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela seluas 243 Hektar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan tanah tersebut," ucapnya. 

Dengan adanya penyelamatan aset tanah ini, tambah Yos makan permohonan IMB dan pembangunan sport center dapat terlaksana dan terealisasi sesuai harapan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Cekcok dengan Istri, Suami di Tapanuli Tengah Bakar Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal