Menurut Symon, dalam kasus ini, penting untuk memahami alasan kasus penganiayaan Imam Firmadi dengan kasus tuduhan pencurian Muhamad Jefry Yono saling berkaitan. Namun, konteksnya menjadi kesatuan berkas perkara yang berbeda.
Dia juga mengatakan, penuntut umum akan bekerja dengan profesional dan berhati-hati dalam menangani kasus melibatkan oknum legislator itu. "Kami sangat profesional dalam menangani kasus ini," ujar Symon.
Diketahui, Imam Firmadi melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan berat bersama tiga orang rekannya pada akhir Juni 2020. Pemicu penganiayaan diduga karena perselisihan dalam peminjaman sepeda motor oleh seorang sopir bernama Muhammad Jefry Yono.
Berdasarkan laporan, korban mengalami luka serius di sekujur tubuh. Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDIP itu dilaporkan telah mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri korban dengan penjepit sejenis tang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 junto pasal 353 ayat 2 dengan acaman sembilan tahun penjara.