KOTAPINANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan penganiayaan berat, anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi (IF), dari Polres Labuhanbatu untuk dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Kejari masih meneliti berkas hasil penyelidikan tersebut karena tiga rekan Imam yang sempat buron sudah tertangkap.
"Kami harus meneliti ulang berkas kasus IF karena tiga tersangka baru ditangkap dan berkas berubah," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labusel, Symon Moris Sihombing di Kotapinang, Kamis (17/9/2020).
Symon mengatakan, perubahan berkas perkara bisa saja terjadi karena tiga orang tersangka lain yang sempat DPO baru diproses. Mereka merupakan saksi mahkota untuk anggota Fraksi PDIP itu, yakni bersama-sama melakukan suatu perbuatan tindak pidana atas laporan korban bernama Muhammad Jefry Yono.
Sementara, tim pinyidik kepolisian belum cukup meminta keterangan dari saksi mahkota, satu sama lainnya. Kejari Labusel tetap melakukan koordinasi formal berkas perkara untuk menuntaskan kasus tindak pidana yang menyita perhatian publik ini.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan kepolisian, melakukan gelar perkara, baik formal berkas perkara," ujarnya.