Kecewa Wajah Teman Kencan Tak Sesuai Aplikasi, Pria Ini Juga Diperas Rp1,2 Juta

Antara
Ilustrasi kencan online (Foto: Antara/HO)


 
Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M mengambil handphone pelaku sebagai jaminan uang kamar yang telah dipesan sebesar Rp300.000.

"Karena kesal, korban pergi meninggalkan pelaku," ujarnya.
 
Selanjutnya, pelaku memberikan handphone tersebut kepada rekannya GT. Tak selang berapa lama kemudian korban datang bersama temennya ingin menebus handphone tersebut.
 
Namun kesepakatan kembali berubah. Saat itu GP meminta sewa uang kamar kepada korban sebesar Rp1,2 juta.

Korban yang merasa telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia.
 
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M pada Selasa (21/9) di sebuah rumah kos di Jalan Kapten Muslim.
 
Pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
 
"Sementara pelaku GT akan kami kejar terus dan apabila tidak kooperatif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur," ucap Pardamean Hutahaean.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

Pembunuhan di Teluk Wondama, Berawal dari Michat Korban Dihantam Pakai Ulekan

57 tahun lalu

WNA Malaysia Diperas 3 Pria di Batam, Modus Dijebak Lewat Aplikasi Kencan

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal