Kebijakan Rapid Test Antigen Berlaku di Sumut, Pelaku Perjalanan Membeludak di RS

Ahmad Ridwan Nasution
Pelaku perjalanan saat antre untuk rapid test antigen di RS Siti Hajar Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Selain itu, Gubernur Sumut juga telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif swab PCR atau minimal rapid test antigen. Aturan ini berlaku mulai 21 Desember hingga 4 Januari 2021.

Penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil PCR maupun antigen tidak dibenarkan masuk ke Sumut. Pun demikian dengan yang hendak keluar daerah.

Diketahui, pmeriksaan hingga keluar hasil rapid test antigen memerlukan waktu kurang lebih empat jam. Harganya bervariasi, mulai Rp135.000 hingga Rp250.000 sesuai tarif maskapai dan perusahaan penjual tiket.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Nias Utara Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tapanuli Tengah Sumut, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Nias Barat

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,9 Guncang Nias Utara, BMKG: Hati-Hati Gempa Susulan

57 tahun lalu

Mencekam! Aksi Begal Bersajam dalam Angkot di Medan, 2 Penumpang Perempuan Nekat Lompat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal