Seusai beraksi, kata Kapolsek, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Tak lama kemudian, korban bersama rekannya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal. "Kita yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus sembilan orang kawanan begal sadis itu. Sedangkan rekannya yang lain masih kita buru," kata Yasir.
Dari sembilan pelaku begal itu, polisi akhirnya mengetahui komplotan tersebut sudah beraksi sebelas kali di berbagai wilayah di Kota Medan, antara lain di Jalan Setia Budi depan SPBU, Jalan Gatot Subroto, depan SPBU Rajawali, Pasar 1 Jalan Ringroad, dan Jalan Abadi sekitar Maret 2018.
Selain itu, Jalan Ringrood Pasar ll dekat SPBU, SPBU Simpang Sunggal Pelangi, Kawasan Ringroad Simpang Ngumban Surbakti, Jalan Setia Budi Pasar 8, Jalan Sei Batanghari, Simpang Dr Mansur, dan Jalan Amal. "Berdasarkan pemeriksaan, total kawanan begal sadis ini sudah 11 kali beraksi," ujarnya.
Yasir menambahkan, modus kawanan begal tersebut berkeliling ramai-ramai kemudian menentukan target operasi, lalu memepet korban dan menganiayanya. "Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) ancaman hukuman 9 tahun," tandasnya.