Kasus Penjualan Bayi di Medan, 2 Bidan Resmi Naik Status Jadi Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar
Kedua bidan yang terlibat penjualan bayi di Medan ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN, iNews.id - Polisi mengamankan dua bidan terkait kasus penjualan bayi di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Keduanya yang diperiksa sebagai saksi resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Kami sudah lakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada kedua bidan berinisial RS (43) dan SP (42)," ujar Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, Jumat (19/2/2021).

Dengan penetapan status kedua bidan ini, sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 76 F junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi tiga bersama tersangka A (42) yang sudah terlebih dahulu kami tangkap dan jadikan sebagai tersangka," katanya.

Simon mengungkapkan, tersangka RS berperan menjual bayi kepada tersangka A pada Oktober 2020 lalu. Saat itu ada bukti transfer pembayaran senilai Rp13 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 jam lalu

1 Jasad Korban Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan Dievakuasi, 2 Orang Masih Dicari

13 jam lalu

Update Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, Alat Berat Dikerahkan Cari 3 Korban

12 jam lalu

Kesaksian Mengerikan Korban Selamat Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan

11 jam lalu

Keji! Begini Kronologi Pria di Medan Bakar Ayah Kandung Pakai Pertalite

14 jam lalu

Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 6 Orang Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal