Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD Labusel dari PDIP Terancam 7 Tahun Penjara

Fachrizal
Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe. (Foto: iNews/Fachrizal)

Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2, yakni perbuatan mengakibatkan luka-luka berat dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pasal 170 ayat 2, dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan sembilan tahun.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono (21) menjadi korban penganiayaan oknum anggota DPRD Labusel bersama tiga orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Pria yang bekerja sebagai sopir ini mengalami trauma dan luka lebam pada bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki. Bagian kepala juga terdapat luka mengangga dengan 11 jahitan. Lebih kejinya, para pelaku mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang.

Sementara itu, terlapor Imam Firmadi yang merupakan anggota DPRD Labusel memberi konfirmasi saat ditanyakan soal kasus hukum yang menderanya.

"Karena kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum, jadi kalau ada pertanyaan lebih lanjut silahkan koordinasi dengan pengacara saya," kata Imam.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal