Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara

Erwin Syah Putra Nasution
Sidang tuntutan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana dengan empat terdakwa, Senin (14/11/2022). (Foto: iNews/Erwin Syah Putra)

Kuasa hukum terdakwa juga akan melakukan pembelaan pada persidangan Jumat (18/11/2022) mendatang secara tertulis.

"Kami melihat jaksa sendiri ragu dengan apa yang dia tuntut. Jaksa mengabaikan fakta-fakta dipersidangan," ucap Mangapul, Senin (14/11/2022) malam.

Sementara itu untuk persidangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TTPO) dengan terdakwa empat orang, berkas tuntutannya belum diselesaikan. Nanti akan dibacakan tuntutannya pada Kamis (17/11/2022).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Kerangkeng Manusia

57 tahun lalu

Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

57 tahun lalu

Siswa Pembacok Guru MA di Demak Dituntut 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Dokter Gadungan di Klinik Pertamina Cepu Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Perampokan Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal