Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal di Medan, Dokter Indra Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Suasana sidang jual beli vaksin ilegal di PN Medan dengan terdakwa Dokter Indra Wirawan. (istimewa)

“Terdawa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” katanya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan untuk banding.

Selain Indra Wirawan, dalam kasus ini terdapat tiga tersangka lainnya, yakni Kristinus Saragih dokter di Dinas Kesehatan Sumut, Suhadi ASN Dinas Kesehatan Sumut dan Selviwaty yang merupakan seorang agen properti.

Kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya dibantu untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250.000 per sekali penyuntikan vaksin, dia pun menyanggupinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan

57 tahun lalu

Kasus Love Scamming Dikendalikan dari Rutan Kotabumi Lampung, Oknum Petugas Diduga Terlibat

57 tahun lalu

Sindikat Joki UTBK di Surabaya Dibongkar, 14 Orang Ditangkap Termasuk 3 Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal